“Tradisi” Fee Proyek Modus Korupsi Kepala Daerah

“Tradisi” Fee Proyek Modus Korupsi Kepala Daerah

Dalam persidangan lanjutan kasus jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sunjaya mengakui menerima fee dari kontraktor pengadaan barang dan jasa. Namun dia menyebut fee proyek diterimanya sejak 2017. Ia menyeret nama eks Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas.  Apa yang terjadi pada Sunjaya adalah satu dari banyak kepala daerah yang terjaring KPK. 107 kepala daerah sudah terjerat kasus korupsi sejak KPK berdiri. Jumlah tersebut termasuk yang baru-baru ini, yakni Bupati Mesuji Khamami. Dia terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dinukil Jawa Pos.com menyebut beberapa kali lembaganya sering menemui fenomena kepala daerah mengenai suap terkait proyek infrastruktur. KPK pun menyoroti integritas para pemimpin daerah tersebut. \"Cukup banyak suap terkait dengan proyek yang ada di Pemkab. Banyak perkara kepala daerah menerima suap dari pengusaha yang memang menggarap proyek tersebut. Tak hanya itu, kata Febri, ada kepala daerah yang mendapatkan uang \'haram\' dari pengusaha yang sebelumnya membantu biaya politik kampanye. \"Bahkan, kami duga memang mereka (kepala daerah) menerima dan mengumpulkan fee proyek untuk menumpuk kekayaan. Ini salah satu fenomena yang muncul di kasus korupsi kepala daerah,\" imbuhnya. Di sisi lain, Febri tidak menampik bila sistem untuk mencegah perbuatan haram para pejabat belum begitu sempurna. Namun, hal itu tentunya bagi KPK tidak bisa menjadi alasan pembenar atas kelakuan kepala daerah untuk korupsi. \"Pasti orangnya bermasalah bahwa sistemnya belum sempurna tentu bisa dipotret dan review melalui proses pencegahan tindak pidana korupsi. Tapi itu bukan alasan pembenar, ya. Seolah-olah kurang dari sistem, maka kita bisa maafkan pelaku korupsi, tidak boleh,\" ungkapnya. Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menandakan ada kesalahan mendasar dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di negara kita. Karena itu, pemerintah dan seluruh lembaga terkait harus melakukan perubahan total terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi yang selama ini memiliki biaya sangat tinggi (high cost ). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus Bupati Non Aktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mengidentifikasi adanya dugaan jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka dalam mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Alex modus yang dilakukan para kepala daerah masih sama. Berdasarkan kajian terkait pendanaan politik yang dilakukan KPK, banyak yang saat disidik itu disponsori pihak tertentu atau bahkan meminjam. “Untuk menjadi kepala daerah harus menyiapkan uang Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Di Jawa lebih besar dari itu,” katanya. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan KPK sangat mudah menebak sebuah daerah telah terjadi korupsi atau tidak karena modusnya sangat mudah dibaca. KPK, kata Agus, bertindak setelah mendapatkan dua barang bukti yang cukup. KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan korupsi. Agus mengatakan laporan dari masyarakat kebanyakan berasal dari orang dekat. Agus mengatakan KPK menerima sebanyak 7.000 laporan terkait kasus korupsi antara lain berasal dari istri wali kota, sekretaris daerah hingga kepala Bappeda. Agus Rahardjo menyampaikan negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan atas tindakan korupsi senilai 0,2 persen dari total jumlah kerugian negara yang dikembalikan. Aturan hadiah bagi pelapor dugaan korupsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan itu, menurutnya, diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam peraturan itu, setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. Penghargaan dapat berupa piagam atau premi. Besar premi ditetapkan paling banyak sebesar 2 dua permil (perseribu) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Adapun premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: